Dijenguk Kuasa Hukum, Jessica Minta Dibebaskan


Usai tiga hari meringkuk di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso kembali dijenguk kuasa hukumnya, Hidayat Bustam. Hal tersebut untuk mempersiapkan langkah hukum lanjutan dan mengecek kondisi kliennya.

"Makanya akan kita uji di persidangan nanti. Bukti-bukti, 37 bukti nanti kita minta buka saat sidang dan kita akan uji," ujar Bustam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (30/6/2016).

Saat dijenguk, Bustam menyebut kliennya meminta untuk dibebaskan. Namun, saat ini, pihaknya masih menunggu tahapan sidang yang akan dilalui oleh Jessica.

"Jessica bilang sama saya dia harus bebas. Sidang pertama kan masih harus pembacaan dakwaan dan seterusnya," sambungnya.

Bustam menambahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga kini juga belum merilis jadwal sidang. Meski demikian, jaksa penuntut umum telah diberi waktu selama 14 hari untuk menyiapkan dakwaan terhadap Jessica.

"Dari penasehat hukum tinggal nunggu jadwal sidang saja. Jadwal sidang kapan, hari apa. Kemungkinan seminggu dua kali tapi belum pasti," tandasnya.
Share on Google Plus

About VplusCode

Vplus Code Just Not Only A Code
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar